HakimPengadilan Tipikor terdiri dari hakim karier dan hakim ad hock. Hakim karier ditetapkan oleh Mahkamah Agung Indonesia dan selama menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. Sementara hakim ad hock diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Peradi Saya Juga Heran MEDAN-Gagalnya lima hakim asal Sumut dalam seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) tahap IV yang digelar Mahkamah Agung (MA), membuat Ketua Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Medan, Sofwan Tambunan, heran. Ia mengatakan, tidak tahu mengapa kelima hakim tersebut gagal seleksi. "Saya tidak tau kenapa mereka bisa gagal. Tapi tentunya MA
MahkamahAgung Republik Indonesia membuka Seleksi Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Tahap XIII Tahun 2020, Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dilakukan secara Online pada Website : Pengumuman dapat di unduh DISINI Berikut Pengumuman Panitia Seleksi Calon Hakim AD HOC Tipikor tahap XIII Tahun 2020 , Informasi Lebih Lanjut
HakimAd Hoc Tipikor yang sudah berakhir masa jabatannya atau tersisa 6 (enam) bulan masa jabatannya dapat mengajukan lamaran sebagai Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dengan melengkapi persyaratan sebagaimana huruf a s/d p.
MahkamahAgung Republik Indonesia Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA Jalan Cut Meutia No. 23 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Surabaya | Pengadilan Tinggi Surabaya, Era reformasi dan keterbukaan informasi dalam jajaran Pengadilan Tinggi Surabaya sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. [Jumat, 22 Juli 2022 09:26 WIB] PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON HAKIM AD HOC
PelaksanaanUjian Tertulis Seleksi Cakim Ad Hoc Tipikor Tahap XIV Tahun 2020. Kamis tanggal 15 Oktober 2020 bertempat di Ruang Sidang Lt.2 PT Surabaya dilakukan Pelaksanaan Ujian Tertulis Seleksi Cakim Ad Hoc Tipikor Tahap XIV Tahun 2020 yang dibuka oleh Yang Terhormat Panitera Mahkamah Agung RI Bp.
PanitiaSeleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia mengatakan telah menerima berkas pendaftaran CHA Pengadilan HAM baik untuk Tingkat Pertama dan Tingkat Banding sejak 21 Juni sampai dengan 30 Juni 2022. Dari 188 pelamar, 131 orang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi. Sesuai keputusan hasil seleksi administrasi yang dirilis Pansel pada Senin, 4 Juli 2022 komposisi pelamar
RiwayatPekerjaan. Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Palu (26 Mei 2020) Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Watampone (24 Maret 2015) Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Watampone (14 November 2011) Staf Pengadilan Tinggi Banjarmasin (01 Februari 2006) Calon Hakim Pengadilan Negeri Sampit (01 Februari 2005) Riwayat Pendidikan dan
BerdasarkanPengumuman dari Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XV Tahun 2021. Nomor : 16 /PANSEL/AD HOC TPK/IV/2021. Tanggal 5 April 2021. Untuk lebih jelasnya berikut Daftar Nama-nama Cakim Ad Hoc Tipikor Tahap XV Tahun 2021, yang di nyatakan lulus seleksi Administrasi. (ds/rs) (Silahkan klik link file).
oyTVn. › Setiap tahun MA menerima ratusan perkara korupsi, tetapi pada bulan Juli ini jumlah hakim agung ”ad hoc” tipikor tersisa tiga orang. Kondisi itu dikhawatirkan membuat perkara korupsi tak tertangani dengan baik. OlehDian Dewi Purnamasari/Susana Rita 5 menit baca KOMPAS/HERU SRI KUMORO Sebanyak tiga hakim ad hoc yang baru dilantik oleh Ketua MA Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 12/3/2020. Tiga hakim ad hoc yang dilantik ialaha Agus Yunianto hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi, Ansori hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi, dan Sugianto hakim ad hoc hubungan industrial tingkat kasasi.JAKARTA, KOMPAS — Empat hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi atau tipikor akan memasuki usia pensiun pada Juli ini. Setelah itu, Mahkamah Agung hanya akan memiliki tiga hakim ad hoc tipikor. Dengan banyaknya perkara yang ditangani di MA, dikhawatirkan akan ada banyak perkara tak tertangani dengan Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Minggu 4/7/2021, membenarkan bahwa ada empat hakim agung yang akan berakhir masa baktinya pada 22 Juli 2021. Mereka adalah Krisna Harahap, Mohammd Askin, Latief, dan Syamsul Rakan Chaniago. Mereka pensiun sebagai hakim agung ad hoc karena usianya sudah mencapai 70 tahun. Sepeninggal mereka, MA hanya memiliki tiga hakim agung ad hoc tipikor yang akan menangani perkara korupsi, baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali PK.Minimnya jumlah hakim ad hoc tipikor ini, diakui Andi, akan berdampak pada penanganan perkara korupsi. Setiap tahun ada ratusan perkara korupsi yang masuk ke MA. Pada 2020, misalnya, ada 412 perkara kasasi korupsi yang masuk. Ditambah dengan sisa perkara pada 2019, beban yang ditangani MA sebanyak 440 perkara kasasi. Adapun di tingkat PK, ada 216 perkara korupsi yang masuk. Ditambah beban pada 2019, beban yang ditangani MA sebanyak 232 tingginya beban perkara, kinerja hakim agung ad hoc tipikor itu juga terbatas. Sebab, sesuai dengan ketentuan undang-undang, anggota majelis yang sudah menangani perkara kasasi tidak boleh menangani perkara Andi, dari ketiga hakim agung ad hoc tersebut, ada yang pernah bertugas sebagai hakim ad hoc di pengadilan tinggi. Oleh karena itu, hakim agung ad hoc tersebut tidak boleh menangani perkara yang pernah mereka tangani sebelumnya meskipun diajukan upaya hukum kasasi ataupun PK.”Hakim ad hoc yang menangani perkara kasasi tentu tidak boleh duduk lagi sebagai anggota majelis PK jika perkara itu diajukan ke tingkat PK,” kata permasalahan tersebut, ujarnya, MA akhirnya memperpanjang masa bakti salah satu hakim ad hoc yang usianya belum mencapai 70 tahun, yaitu Abdul Latif. Dia akan diperpanjang masa jabatannya sembari menunggu ada pengganti hakim ad hoc tipikor. ”Sebenarnya yang sudah habis masa tugasnya ada lima orang, masa tugas mereka juga telah diperpanjang selama satu tahun. Tetapi, ada satu yang belum mencapai usia pensiun, yaitu Prof Dr H Abdul Latif,” ujar demikian, Andi menyadari bahwa proses seleksi di Komisi Yudisial KY dan DPR tidak mudah dan memakan waktu lama. Sementara itu, penyelesaian perkara tidak boleh menunggu waktu yang lama. Sebab, jika terlalu lama, ada potensi terdakwa yang sudah habis masa penahanannya akan bebas demi ini, KY memang sedang melakukan seleksi hakim agung sesuai dengan permintaan MA. Namun, dari seleksi yang sedang berlangsung itu, belum ada permintaan spesifik dari MA untuk menyeleksi hakim ad hoc tipikor. Pada seleksi calon hakim agung 2021, MA hanya meminta 13 hakim agung untuk kamar perdata, kamar pidana, hakim agung militer, dan tata usaha negara khusus Setiawan Yodi untuk Kompas Miko GintingTerkait dengan minimnya jumlah hakim ad hoc tipikor ini, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, dalam hal seleksi calon hakim ad hoc di MA, KY bersifat pasif dan menunggu permintaan MA untuk menyelenggarakan seleksi. Hal itu diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 dan 3 UU Komisi Yudisial serta Peraturan KY Nomor 3 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di MA. Jika memang ada kebutuhan hakim ad hoc tipikor, MA akan bersurat melalui Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial. Selain itu, sesuai dengan UU KY, enam bulan sebelum masa jabatan seorang hakim atau hakim ad hoc berakhir, MA dapat mengirimkan permintaan kepada KY.”Mekanismenya adalah KY menunggu penyampaian permintaan dari MA terkait kebutuhan, baik calon hakim agung maupun calon hakim ad hoc tipikor di MA,” ujar data KY, pada 2020, misalnya, MA meminta calon hakim ad hoc tipikor sebanyak enam orang. Jumlah pendaftar yang masuk saat itu mencapai 103 calon. Kemudian, setelah dilakukan seleksi di KY, hanya satu hakim ad hoc tipikor yang disetujui oleh DPR. Pada tahun 2021 belum ada permintaan dari MA untuk seleksi hakim ad hoc juga KY Gandeng KPK Awasi Seleksi Hakim AgungMenurut Miko, jumlah peminat calon hakim ad hoc tipikor yang mendaftar seleksi di KY relatif banyak setiap tahun. Animo pendaftar calon hakim ad hoc tipikor hampir sama dengan calon hakim KY diujiSementara itu, Burhanuddin yang pernah mengikuti seleksi calon hakim agung ad hoc di Komisi Yudisial pada 2016 saat ini tengah menguji kewenangan KY dalam melaksanakan seleksi calon hakim agung ad hoc. Kewenangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945 yang secara jelas menyebut kewenangan limitatif KY, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan hakim agung ad LAYAR Tangkapan layar suasana konferensi pers secara daring yang digelar Komisi Yudisial terkait dengan pengumuman hasil seleksi kualitas calon hakim agung Republik Indonesia 2021, di Jakarta, Rabu 5/5/2021.KY pada saat berdiri hingga tahun 2011 tidak memiliki kewenangan untuk menyeleksi hakim agung ad hoc. Kewenangan itu baru diberikan oleh pembentuk undang-undang saat mereka merevisi UU KY menjadi UU No 18/2011 yang memperluas kewenangan KY selain menyeleksi hakim agung juga bertugas mengusulkan hakim agung ad hoc Pasal 13 Huruf a. Seleksi hakim agung ad hoc pun dilakukan dengan menggunakan tata cara yang sama dengan seleksi calon hakim hakim ad hoc tipikor merupakan amanat dari UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor yang menyebutkan bahwa hakim pengadilan tipikor terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc. Hakim ad hoc diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas dan kekhususan perkara tindak pidana khorupsi, baik menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun luasnya cakupan korupsi, antara lain bidang keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa, pemerintah, dan lainnya.”Pembentuk undang-undang tidak diberikan kewenangan untuk memperluas kewenangan Komisi Yudisial. Oleh karena itu, kewenangan Komisi Yudisial untuk mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945 dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikuat. Dengan demikian, jelas bahwa kewenangan Komisi Yudisial merupakan kewenangan yang limitative, seperti termaktub dalam Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945,” ujar Zainal Arifin Hoesein, kuasa hukum Burhanuddin, dalam sidang di MK pada 9 November tersebut sedianya akan dilanjutkan pada 12 Juli mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait, dalam hal ini KY dan MA. Namun, persidangan tersebut ditunda sampai jadwal waktu yang ditentukan kemudian. Penundaan dilakukan terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
› Hukum›Tersisa 3 Orang, Kebutuhan... Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto mengatakan, hakim ”ad hoc” tindak pidana korupsi saat ini hanya tersisa 3 orang. Mahkamah Agung pun meminta penambahan tiga hakim ”ad hoc” tindak pidana korupsi kepada KY. Oleh PRAYOGI DWI SULISTYO 3 menit baca HERU SRI KUMOROSuasana pelantikan lima hakim agung dan tiga hakim ad hoc oleh Ketua Mahkamah Agung MA Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 12/3/2020. Para hakim tersebut sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Adapun lima hakim agung yang dilantik adalah Soesilo, Dwi Soegiarto, Rahmi Mulyati, H Busra, dan Sugeng Sutrisno. Sementara tiga hakim ad hoc yang dilantik adalah Agus Yunianto hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi, Ansori hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi, dan Sugianto hakim ad hoc hubungan industrial tingkat kasasi.JAKARTA, KOMPAS — Kebutuhan hakim ad hoc tindak pidana korupsi semakin mendesak karena tinggal menyisakan tiga orang. Komisi Yudisial akan berusaha memenuhi jumlah calon hakim agung sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Sunarto mengatakan, hakim ad hoc tindak pidana korupsi tipikor saat ini hanya ada tiga orang. ”Dulunya sempat tujuh orang, tetapi sudah purna. Sudah lewat tenggang waktu masa kerjanya,” kata Sunarto saat temu media di Jakarta, Jumat 4/2/2022. Sunarto melanjutkan, adapun hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industri hanya ada lima orang. Tiga orang dari unsur serikat pekerja dan dua orang dari asosiasi Agung MA sudah meminta penambahan hakim agung kepada Komisi Yudisial KY. Saat ini, KY sedang melakukan seleksi dengan sangat ketat. Sunarto menegaskan, MA tidak hanya membutuhkan penambahan hakim agung secara kuantitas, tetapi juga jugaMenyoal Seleksi Calon Hakim AgungKOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYOWakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Sunarto kiri.MA tidak hanya membutuhkan penambahan hakim agung secara kuantitas, tetapi juga tahun MA juga selalu meminta penambahan hakim ad hoc dan KY telah memenuhi permintaan tersebut. Meskipun demikian, proses politik ada di DPR. Setiap ada yang pensiun, enam bulan sebelumnya MA mengusulkan ada seleksi. Sebab, proses seleksi di KY sampai dengan di DPR membutuhkan waktu hingga enam bulan.”Jadi, masalah hasil, kami memang tidak butuh kuantitas jumlah banyaknya hakimnya, tetapi butuh kualitas hakimnya. Hakim yang berkualitas hanya memenuhi dua kriteria. Kompetensinya memadai dan integritasnya juga baik. Jangan hanya kompetensinya yang memadai, tetapi integritasnya jelek,” kata menegaskan, MA akan berusaha menyelesaikan semua perkara demi memenuhi harapan pencari keadilan. Sisa perkara pada tahun ini sebanyak 175 perkara. Adapun total perkara yang pernah ditangani MA sebanyak tahapan seleksi kualitas, sebanyak 36 calon hakim agung kamar pidana lolos ke tahapan seleksi selanjutnya. Salah satu calon tersebut adalah mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Harun Al Rasyid, yang dikenal dengan julukan ”Raja OTT Operasi Tangkap Tangan”. Julukan tersebut diberikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri 31/1/2022.Setelah seleksi kualitas, tahapan berikutnya adalah seleksi kesehatan dan kepribadian, termasuk di dalamnya penelusuran rekam jejak. Proses seleksi ini akan berlangsung selama sebulan. KY berusaha memenuhi sesuai dengan jumlah permintaan MA untuk diajukan ke PribadiJuru Bicara Komisi Yudisial Miko Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menjelaskan, setelah seleksi kualitas, tahapan berikutnya adalah seleksi kesehatan dan kepribadian, termasuk di dalamnya penelusuran rekam jejak. Proses seleksi ini akan berlangsung selama sebulan. KY berusaha memenuhi sesuai dengan jumlah permintaan MA untuk diajukan ke mengungkapkan, MA meminta delapan calon hakim agung yang terdiri dari satu orang untuk kamar perdata, empat orang kamar pidana, satu orang kamar agama, dan dua orang kamar tata usaha negara. Untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi, MA meminta tiga MASunarto mengatakan, MA bersikap tegas terhadap hakim yang melakukan korupsi, seperti hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap pengurusan perkara pada 22 Januari MA diatur dalam Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. Selain itu, ada maklumat yang dikeluarkan oleh Ketua MA No 1/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di jugaKY Mendalami Wawasan Calon Hakim AgungKompas/Riza FathoniHakim Pengadilan Negeri PN Surabaya, Jawa Timur bernama Itong Isnaeni Hidayat mengenakan batik yang terjaring operasi tangkap tangan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta Kamis 20/1/2022 malam. Itong yang diduga bertransaksi suap terkait dengan perkara di pengadilan dijerat KPK dalam OTT. Itong Isnaeni Hidayat diamankan KPK bersama dengan panitera pengganti di Pengadilan Negeri PN Surabaya, Mohammad Hamdan. Jika mereka belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara memadai, akan dijatuhi terjadi kasus yang menjerat hakim dan panitera di PN Surabaya, MA langsung menurunkan tim untuk memeriksa pimpinan, ketua, dan panitera PN Surabaya. Jika mereka belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara memadai, akan dijatuhi sanksi.”Kami tegas, apalagi OTT. Yang tidak kena OTT yang begitu ada cacat atau ada catatan di badan pengawasan, kami akan mencegah dalam proses mutasi dan promosi,” kata menjelaskan, orang yang mendapatkan hukuman disiplin ringan dilarang promosi selama enam bulan, sedang satu tahun, dan berat dua tahun. Alhasil, kenaikan pangkatnya akan tertunda, apalagi promosi.
› Problem krisis hakim "ad hoc" tipikor pada MA mengerucut pada solusi digelarnya seleksi tahun ini, tepatnya November 2021. Sebagian tahapan seleksi digelar tahun ini, sementara tahapan lanjutannya dilakukan tahun depan. Olehdian dewi purnamasari/susana rita/rini kustiasih 6 menit baca KOMPAS/HERU SRI KUMORO Sebanyak lima hakim agung yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 12/3/2020. Para hakim tersebut sebelumnya telah lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR. JAKARTA,KOMPAS - Persoalan krisis hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung menyusul akan pensiunnya lima hakim pada 22 Juli ini mulai menemukan titik terang. Pembicaraan antara MA dengan Komisi Yudisial mengerucut pada solusi digelarnya seleksi hakim ad hoc tipikor pada tahun ini, tepatnya November 2021. Sebagian tahapan seleksi digelar tahun ini, sementara tahapan lanjutannya dilakukan tahun menunggu seluruh proses tuntas, MA akan mengoptimalkan tiga hakim agung ad hoc tipikor di MA yang ada untuk menangani perkara-perkara kasasi dan peninjauan kembali. Ketiga hakim ad hoc tipikor di MA yang masih aktif dan belum akan mengakhiri masa tugas pada bulan ini adalah Sinintha Yuliansih hasil seleksi yang disetujui DPR Januari 2021 serta Ansori dan Agus Yunianto hasil seleksi DPR pada Januari 2020. “Jika opsi ini yang akan ditempuh, MA akan melaksanakan penanganan perkara dengan jumlah hakim yang ada saat ini. Opsi ini diharapkan tidak akan mengganggu jalannya dan kualitas penanganan perkara di MA,” kata juru bicara Komisi Yudisial KY, Miko Ginting, Rabu 14/7/2021.Sebelumnya, Miko menjelaskan ada tiga opsi yang dibicarakan MA dan KY yaitu perpanjanan masa tugas hakim ad hoc tipikor yang belum berusia 70 tahun tanpa seleksi ulang, seleksi hakim ad hoc tipikor pada 2022, dan seleksi hakim ad hoc tipikor dimulai tahun 2021 lalu dilanjutkan tahun juga Krisis Hakim "Ad Hoc"TANGKAPAN LAYAR Tangkapan layar suasana konferensi pers secara daring yang digelar Komisi Yudisial terkait pengumuman hasil seleksi kualitas calon hakim agung Republik Indonesia 2021, di Jakarta, Rabu 5/5/2021.Menurut Miko, opsi memulai seleksi pada akhir 2021 menjadi pilihan yang paling ideal dengan kondisi saat ini. Dengan cara itu, problem kekurangan anggaran KY untuk menggelar seleksi tahun ini bisa diatasi dengan menggunakan anggaran KY tahun 2022. Lagi pula KY saat ini tengah fokus menyelesaikan seleksi calon hakim opsi perpanjangan masa tugas hakim ad hoc terkendala dari sisi legalitasnya, karena beberapa hakim sudah pernah diperpanjang masa jabatannya juga akan terus berkoordinasi dengan MA terkait beban perkara penanganan perkara selama surat permintaan hakim ad hoc tipikor baru belum dikirimkan. Rencananya, permintaan hakim ad hoc tipikor baru akan diajukan kepada KY menjelang rencana seleksi pada November satu hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA yang masa tugasnya berakhir pada 22 Juli, Krisna Harahap, mengungkapkan, saat ini pihaknya masih harus menyelesaikan banyak perkara korupsi. Salah satunya, perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana korupsi pengadaan KTP elektronik, Setya DEWI PURNAMASARI Suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3/6/2021.Bukan kondisi normalPeneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan LeIP Arsil, mengatakan, situasi yang dihadapi oleh MA saat ini tidak normal. Idealnya, enam bulan sebelum lima hakim ad hoc tipikor pensiun, MA sudah harus mengajukan kebutuhan calon baru kepada KY. Dengan demikian, KY bisa mengadakan seleksi calon hakim ad hoc pun diminta mengkaji betul opsi menggelar seleksi hakim pada November 2021. Sebelum opsi itu betul-betul diambil, MA harus mengecek apakah jumlah tiga hakim ad hoc yang ada memadai untuk menangani seluruh perkara UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tipikor dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil sekurang-kurangnya tiga orang hakim dan sebanyak-banyaknya lima orang hakim yang terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc.“Ketua MA juga harus mempertimbangkan penanganan kasus korupsi jika dilihat dari tenggat waktu pemeriksaan yang dibatasi selama 120 hari kerja sejak berkas perkara diterima. Kalau itu sudah ada perhitungan dan dianggap tidak memadai, artinya memang butuh jalan keluar yang luar biasa,” kata HADI PRABOWO Majelis hakim saat membacakan putusan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dalam pengurusan fatwa bebas MA dan penghapusan namanya dari daftar pencarian orang di sistem imigrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 5/4/2021.Menurut Arsil, wacana memperpanjang masa jabatan hakim ad hoc tipikor yang ada saat ini bisa diterima sepanjang ada dasar hukum yang kuat. Legitimasi itu bisa diperoleh dengan kesepakatan antara MA, KY, pemerintah, dan DPR. Kesepakatan dengan pemerintah dan DPR terutama untuk mengatasi kendala anggaran gaji bagi hakim ad hoc yang akan diperpanjang masa jabatannya. Namun, perpanjangan ini pun harus dibatasi waktunya. Misalnya, maksimal 6 bulan sampai 1 tahun.“Yang tetap harus dilakukan KY adalah mempercepat proses seleksi calon hakim ad hoc baru. Kesulitan anggaran bisa dikomunikasikan dengan DPR dan pemerintah. Harus ada jalan keluar soal itu,” tegas itu, mantan hakim agung Gayus Lumbuun lebih sepakat jika KY segera membuka seleksi calon hakim ad hoc tipikor baru. Wacana memperpanjang masa jabatan hakim lama dianggap tidak akan menyelesaikan akar persoalan, yaitu lambatnya MA mengajukan kebutuhan calon hakim dia, dengan sistem manajemen digital yang terintegrasi saat ini, MA seharusnya bisa memetakan hakim yang akan pensiun jauh-jauh hari. Hanya dengan satu kali klik, MA bisa mengetahui hakim yang akan pensiun. Sehingga seharusnya, enam bulan atau satu tahun sebelum hakim tersebut pensiun, MA sudah mengajukan kebutuhan hakim baru ke Gayus Lumbuun dalam diskusi bertajuk "Polemik Praperadilan dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Rabu 17/6/2015. “Ini bukan situasi darurat, tetapi lebih karena tidak ada persiapan. Seharusnya kekurangan hakim ad hoc itu dipersiapkan MA sejak lama, ikuti aturan yang ada sehingga tidak terjadi krisis seperti sekarang,” kata itu, Gayus berpandangan bahwa dari sisi hukum, perpanjangan masa jabatan hakim tidaklah tepat. Sebab, sesuai UU Pengadilan Tipikor, masa jabatan hakim ad hoc tipikor bersifat periodik lima tahunan. Mereka hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jika mereka sudah diperpanjang masa jabatannya satu kali, tentu tidak boleh diperpanjang lagi. Karena itu akan melanggar ketentuan UU.“Jangan sampai MA menerobos aturan dengan membuat wacana baru perpanjangan masa jabatan hakim ad hoc tipikor. KY tetap harus segera membentuk panitia seleksi calon hakim baru,” tegas mengatakan, kebutuhan hakim ad hoc tipikor di MA harus segera dipenuhi oleh KY. Sebab, saat ini masyarakat mengeluhkan korupsi yang masih merajalela meski di tengah masa sulit pandemi Covid-19. Kasus korupsi tetap marak, bahkan menyasar program bantuan sosial bansos untuk masyarakat miskin. Isu ini sangat sensitif dan MA membutuhkan hakim yang berkualitas untuk menangani perkara depan, Gayus juga mendorong agar KY lebih aktif dalam mengawasi kinerja MA. Apabila MA lamban dalam mengajukan kebutuhan hakim, KY bisa melayangkan surat H Prabowo Ketua Komisi Yudisial KY Mukti Fajar Nur Dewata menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25/1/2021.Terkait kebutuhan hakim ad hoc tipikor, Krisna Harahap memiliki sejumlah saran. Menurut dia, ada sejumlah kriteria yang perlu mendapat perhatian. Selain menguasai masalah hukum formil, dibutuhkan hakim ad hoc tipikor yang menguasai masalah-masalah perekonomian pada umumnya. Juga bidang perbankan, fiskal, bisnis sampai perhitungan-perhitungan konstruksi, kerugian keuangan negara, dan di DPRMengenai calon hakim ad hoc tipikor dan calon hakim agung hasil seleksi KY yang kerap gugur saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, advokat publik Erwin Natosmal meminta agar DPR tak masuk terlalu dalam saat proses pengujian.”DPR tak bisa masuk terlalu dalam karena DPR hanya punya kewenangan menyetujui dan bukannya hak veto. Seharusnya tidak ada banyak ganjalan saat fit and proper test di DPR. Tetapi, pada praktiknya itu berbeda sehingga itulah yang membuat seleksi hakim kita rumit dan politis,” H Prabowo Hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto kiri mengikuti tes wawancara dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 27/1/2021. Namun, menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Trimedya Panjaitan, dalam beberapa tahun terakhir, kualitas calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor di MA yang diusulkan oleh KY menurun. Hal ini menimbulkan dilema bagi DPR.”Kalau calon yang seperti itu diloloskan, kami yang akan disalahkan karena kualitas hakim tidak baik. Namun, kalau tidak diloloskan, kondisi hakim ad hoc tipikor di MA saat ini kurang,” juga Krisis Hakim Tipikor di MA, Pengamat Seleksi di DPR Rumit dan PolitisUntuk mengatasi persoalan ini, pertemuan pimpinan DPR, MA, dan KY dipandang mendesak. Pertemuan bisa menjadi sarana menyamakan persepsi antara KY, MA, dan DPR dalam menyikapi kebutuhan hakim ad hoc tipikor. EditorAntonius Ponco Anggoro